Ini Lia copy dari status nya Fossei Nasional (Forum
Silaturahim Ekonomi Islam)
Niatnya buat Lia baca sih :D
Semoga bermanfaat guys ~
Niatnya buat Lia baca sih :D
Semoga bermanfaat guys ~
Konsultasi : Warisan
Ahli Waris, Kepada Siapa Saja?
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Ibu sudah lama bercerai dengan ayah (suami 1), dan yang
membiayai hidup kami semuanya adalah ibu (ayah tidak pernah). Kemudian ibu
menikah lagi (suami 2) dan menjadi istri ke-2nya (madu'). sebelum menikah
dengan suami 2, ibu sudah memiliki harta sendiri. Belum lama ini ibu meninggal
dunia. yang perlu di ketahui:
1. Ibu memiliki 4 orang putri kandung 2. Ibu memiliki 8 anak
tiri (dari suami 2) 3. Ayah tiri (suami 2) 4. Ayah kandung (suami 1) 5.Ibu
memiliki 4 saudara kandung (3 laki2 dan 1 perempuan)
Pertanyaannya, siapa saja yang berhak atas harta ibu saya,
terutama harta yang ada sebelum menikah dengan suami 2, dan berapa saja
bagiannya. Demikian pertanyaannya, dan terimaksih atas
Asma - Jakut
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa
ba’d.
1. Putri Kandung : Mendapat Warisan
4 orang putri kandung tentu mendapat hak atas harta warisan
dari almarhumah.
2. Anak Tiri : Tidak Mendapat Warisan
8 orang anak tiri yang tidak lahir dari benihnya dan tidak
keluar dari rahim almarhumah tentu tidak mendapatkan hak atas harta warisan.
Sebab mereka itu anak orang lain, bukan anaknya.
3. Suami Kedua : Mendapat Warisan
Suami ke-2 mendapatkan hak atas harta itu asalkan ketika
almarhumah wafat, statusnya memang masih sebagai suaminya.
4. Mantan Suami (Suami Pertama) : Tidak Mendapat
Warisan
Suami pertama yaitu ayah kandung anda tentu tidak mendapatkan
hak atas harta warisan, karena statusnya pada saat almarhumah meninggal sudah
bukan suami lagi. Mereka berdua adalah orang asing yang tidak ada hubungan
suami istri lagi. Jadi jelas tidak punya hak apa-apa.
5. Saudara Kandung : Dapat
Sedangkan 4 saudara kandung yang terdiri dari 3 orang saudara
laki-laki dan 1 orang saudara perempuan
Pembagian Warisan Dan Jatah Masing-masing
Suami
Suami mendapatkan jatah paling besar, yaitu suami kedua.
Sedangakan suami pertama sudah wassalam. Besarnya adalah ¼ bagan dari total
semua harta warisan. Seandainya almarhumah tidak punya keturunan, maka jatah
suami bisa lebih besar lagi yaitu ½ dari total harta.
Kalau disamakan penyebutnya dengan angka 12, maka jatah suami
adalah 3/12.
Dan bagimu seperdua [1/2] dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu
mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat [1/4] dari harta yang
ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau sesudah dibayar
hutangnya… (QS. An-Nisa : 12)
Anak Wanita
Karena mereka perempuan semua dan jumlahnya lebih dari dua
orang, maka jatah mereka secara bersama-sama adalah 2/3 bagian dari total
harta. Kalau disamakan penyebutnya dengan angka 24, maka jatah mereka berempat
adalah 2/3 = 4/6 = 8/12.
Saudara Al-Marhumah
Seandainya almarhumah punya anak laki-laki, maka
saudara-saudara ini tidak berhak mendapatkan harta warisan, karena keberadaan
anak laki-laki akan menutup hak mereka. Namun ternyata almarhumah tidak punya
anak laki-laki, maka jadilah saudara-saudaranya mendapatkan ashabah (sisa) dari
harta yang sudah diambil suami dan anak-anak wanita.
Sisanya adalah 12/12 - (3/12 + 8/12) = 1/12. Harta 1/12 dari
total milik almarhumah ini dibagikan kepada 3 orang saudara laki-laki dan
seorang saudara perempuan dengan ketentuan saudara laki-laki mendapat jatah 2
kali lipat lebih besar dari saudara perempuan. Perbandingannya adalah 2:2:2:1.
Maka jatah anak laki-laki adalah 2/7 x 1/12 = 1/24
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
syariah online [2004-06-28]
